EPBM adalah Evaluasi Penyelenggaraan Proses Belajar Mengajar suatu mata kuliah yang dilakukan oleh mahasiswa.
Tujuan
- Memberikan panduan dalam pelaksanaan Evaluasi Proses Belajar Mengajar (EPBM) program pendidikan sarjana di IPB agar dapat berjalan dengan baik dan memberikan data yang sahih.
- Memberikan panduan dalam pengendalian proses EPBM agar dapat memenuhi standar mutu dan sasaran mutu yang ditetapkan di tingkat Institut, Fakultas, dan Departemen.
Ruang Lingkup
- Prosedur Operasional Baku (POB) ini mencakup proses penyusunan bahan evaluasi, pengembangan sistem, pengisian borang online, dan pengunduhan data hasil evaluasi.
Referensi
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.
- Peraturan Rektor IPB Nomor 169/K13/2004 tentang Sistem Jaminan Mutu Pendidikan.
- Peraturan Rektor IPB Nomor 006/I3/OT/2008 tentang Sistem Penjaminan Mutu IPB 2008-2012.
- Peraturan Rektor IPB Nomor 117/K13/PP/2006 tentang Tata Tertib Penyelenggaraan Program Pendidikan Sarjana IPB.
Rekam Jejak Peraih Skor EPBM Tertinggi FMIPA IPB.