Pendidikan Pascasarjana di IPB secara terstruktur dimulai pada tahun 1975 dengan jurusan-jurusan Ekonomi Pertanian, Ilmu Tanah, Agronomi, Ilmu Ternak, Penyuluhan Pembangunan, Sosiologi Pedesaan dan Statistika Terapan. Program-program tersebut lebih menekankan kepada pelaksanaan program magister sains, dan dikelola secara terpusat oleh Sekolah Pascasarjana (SPs). Pada tahun-tahun berikutnya tumbuh jurusan-jurusan baru sesuai dengan perkembangan sumberdaya yang ada, terutama bertambahnya tenaga pengajar yang berhasil menempuh studi pascasarjana di dalam dan luar negeri.
Pada tahun 1983 jumlah jurusan sudah mencapai 21 dan istilah jurusan diganti menjadi program studi sampai pertengahan tahun 2007. Pada akhir tahun 2007 istilah program studi diganti menjadi Mayor. Saat ini SPs IPB menyelenggarakan program pendidikan pascasarjana dengan 65 Mayor Program Magister dan 43 Mayor Program Doktor.
Peraturan akademik SPs adalah ketentuan dan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh semua mahasiswa SPs dalam menyelesaikan pendidikannya, baik untuk program magister sains maupun program doktor. Di samping persyaratan umum ini, diberlakukan juga ketentuan-ketentuan khusus serta persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing program studi.
Peraturan akademik yang diberlakukan pada SPs mengikuti ketentuan-ketentuan yang tercantum pada beberapa Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di IPB.
Beberapa surat keputusan ataupun ketetapan yang diacu dalam peraturan akademik pendidikan pascasarjana IPB antara lain sebagai berikut:
- SK Menteri P dan K No. 222/U/1998, tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.
- SK Menteri Pendidikan Nasional No. 178/U/2001 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi.
- SK Menteri P dan K No. 584/DIKTI/KEP/1993 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi Magister dan Doktor di IPB.
- SK Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
- SK Menteri Pendidikan Nasional No. 212/U/1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Doktor.
- SK Menteri Pendidikan Nasional No. 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana di Perguruan Tinggi.
- Ketetapan MWA IPB Nomor 17/MWA-IPB/2003 tentang Anggaran Rumahtangga IPB.
- SK Senat Akademik IPB No. 20/I/KEP/SA/2003 tentang Kebijakan Dasar Pendidikan Institut Pertanian Bogor.
- SK Senat Akademik IPB No. 24/I/KEP/SA/2003 tentang Kebijakan Pendidikan Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.
- SK Peraturan Rektor IPB tentang Prosedur Operasional Baku No. 03/K13/PP/2006
- SK Rektor IPB Nomor: 073/I3/PP/2009 tentang Penerapan Biaya Pendidikan.
- Kredit dan Satuan Kredit Semester
Berbagai mata kuliah diberikan kepada mahasiswa SPs sesuai dengan Program studi/mayornya masing-masing dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dasar, metode analisis serta penerapannya. Jumlah kredit dari setiap mata kuliah yang diberikan berdasarkan perhitungan: 1 (satu) kredit adalah setara dengan 1 (satu) jam kuliah atau 3 (tiga) jam praktikum dalam 1 (satu) minggu. Satuan kredit semester atau disingkat sks adalah satuan yang dipakai untuk menyatakan jumlah kredit dari suatu mata kuliah dalam 1 semester yang terdiri dari 16 minggu. - Beban Studi
Berdasarkan jumlah sks yang diambil dalam tiap semester, seorang mahasiswa dapat dikategorikan sebagai mahasiswa dengan beban penuh dan setengah beban. Seorang mahasiswa dianggap mempunyai beban penuh jika yang bersangkutan mengambil sekurang-kurangnya 9 sks dalam 1 semester. Sesuai dengan SK Rektor Nomor 016/K13/KU/2002, dosen IPB dapat mengikuti program pendidikan pascasarjana dengan status setengah beban yaitu mengambil mata kuliah maksimum 6 sks per semester. Keikutsertaan mahasiswa dengan status setengah beban harus melalui persetujuan tertulis dari pimpinan SPs. - Cara Penilaian
- Penilaian akhir suatu mata kuliah diberikan dengan menggunakan huruf mutu sebagai berikut:
- A = istimewa atau setara dengan nilai mutu 4.0
- AB = sangat baik atau setara dengan nilai mutu 3.5
- B = baik atau setara dengan nilai mutu 3.0
- BC = lebih dari cukup atau setara dengan nilai mutu 2.5
- C = cukup atau setara dengan nilai mutu 2.0
- D = buruk atau setara dengan nilai mutu 1.0
- F = gagal atau setara dengan nilai mutu 0
- Yang dimaksud dengan nilai mutu rata-rata (IPK) adalah rata-rata nilai yang dicapai untuk semua mata kuliah dengan memperhitungkan jumlah kredit masing-masing mata kuliah. Khusus untuk program doktor, nilai mata kuliah yang dianggap sebagai prasyarat tidak dihitung dan tidak diperhitungkan dalam IPK kecuali nilai mata kuliah dari Program studi/mayor yang lain. Di bawah ini adalah contoh penghitungan IPK serta contoh penulisan transkripnya.
- Apabila pada akhir semester seorang mahasiswa belum menyelesaikan tugas-tugasnya pada suatu mata kuliah tertentu, maka yang bersangkutan diberi tanda nilai BL (belum lengkap). Mata kuliah dengan tanda nilai BL harus dilengkapi atau diselesaikan selambat-lambatnya satu bulan setelah semester tersebut berakhir. Apabila mahasiswa dan atau tidak dapat menyelesaikan nilai BL tersebut sampai batas yang ditentukan maka nilai akhir atau status pengambilan mata kuliah tersebut dapat ditetapkan oleh SPs.
- Perlu diperhatikan bahwa jika seorang mahasiswa memperoleh nilai F pada satu mata kuliah, maka mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan studi di SPs dan mahasiswa tersebut dikeluarkan dari SPs (drop-out).
- Seorang mahasiswa pada Program Magister sains harus mempertahankan IPK tidak kurang dari 3.00 pada seluruh mata kuliah yang ditempuhnya. Sedangkan pada Program Doktor, seorang mahasiswa harus mempertahankan IPK tidak kurang dari 3.25 pada seluruh mata kuliah yang telah ditempuhnya. Apabila pada akhir semester II seorang mahasiswa tidak dapat mempertahankan IPK tersebut yang bersangkutan tidak diizinkan meneruskan pendidikannya di SPs. Untuk mahasiswa yang diterima dengan status percobaan, IPK tersebut harus dapat dipertahankan pada akhir semester I. Jika tidak, maka tidak diizinkan meneruskan pendidikannya di SPs.
- Mahasiswa yang memenuhi persyaratan IPK seperti disebutkan sebelumnya untuk seluruh mata kuliah yang telah diambil tetapi masih mempunyai nilai D maka mahasiswa tersebut wajib mengulang mata kuliah yang bernilai D.
- Apabila seorang mahasiswa tanpa alasan yang jelas tidak mengikuti perkuliahan sehingga tidak memperoleh nilai pada mata kuliah yang bersangkutan, maka mahasiswa tersebut dikenakan sangsi tidak disiplin dan tidak diizinkan meneruskan pendidikannya di SPs (drop-out).
- Penilaian akhir suatu mata kuliah diberikan dengan menggunakan huruf mutu sebagai berikut:
- Pengakuan Kredit Pindahan
Seorang mahasiswa yang sebelumnya pernah mengikuti pendidikan pascasarjana pada suatu lembaga pendidikan tinggi tertentu tetapi belum memperoleh gelarnya, dapat mengajukan permintaan untuk memindahkan satuan kredit semester dari mata kuliah yang pernah diambilnya dengan ketentuan sebagai berikut:- Satuan kredit semester yang dapat dipindahkan adalah sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) sks dari mata kuliah yang telah ditempuh.
- Hanya mata kuliah yang dilengkapi dengan nilai mutu yang dapat dipindahkan satuan kredit semesternya.
- Pengakuan kredit pindahan hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan pimpinan SPs atas usul koordinator Program studi/mayor.
- Penambahan dan Pembatalan Mata Kuliah
- Penambahan mata kuliah dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 minggu setelah semester berjalan. Pembatalan mata kuliah dapat dilakukan selambat-lambatnya awal minggu keempat setelah kuliah dimulai.
- Pembatalan mata kuliah hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dosen mata kuliah yang bersangkutan, ketua komisi pembimbing atau koordinator Program studi/mayor, dan Dekan SPs. Lewat batas waktu tersebut pembatalan tidak dibenarkan, dan nilai apapun yang dihasilkan akan tercantum dalam daftar nilai mahasiswa yang bersangkutan.
- Pindah Program Studi/Mayor
Mahasiswa dapat pindah dari Program studi/mayor yang sedang diikutinya ke Program studi/mayor lain dengan catatan memenuhi syarat sebagai berikut:- Mengajukan permohonan pindah sebelum semester berikutnya dimulai.
- Tidak mempunyai nilai F pada mata kuliah di Program studi/mayor sebelumnya.
- Mempunyai IPK tidak kurang dari 2.75 untuk program magister sains dan 3.00 untuk program doktor, untuk semua mata kuliah yang telah diambil.
- Tidak dinyatakan dikeluarkan (drop out) oleh SPs.
- Mahasiswa telah menyelesaikan perkuliahan di Program studi/mayor asal sekurang-kurangnya satu semester dan maksimum dua semester untuk program S2, dan sekurang-kurangnya satu semester dan maksimum 3 semester untuk program S3, serta mempunyai kelengkapan pernyataan tertulis tentang butir 1, 2, 3, dan 4 di atas dari ketua Program studi/mayor sebelumnya.
- Mempunyai surat persetujuan penerimaan dari Program studi/mayor baru dan pernyataan tidak keberatan dari Program studi/mayor lama. Perpindahan Program studi/mayor harus mendapat ijin atau persetujuan tertulis dari Dekan SPs dan sponsor serta atasan langsung yang bersangkutan.
- Mata kuliah yang sudah diambil pada Program studi/mayor sebelumnya tetap berlaku jika memang relevan dengan Program studi/mayor baru dan dapat ditambah sesuai persyaratan Program studi/mayor baru. Tetapi jika tidak relevan dengan Program studi/mayor baru maka yang bersangkutan harus mengambil seluruh mata kuliah wajib yang ditentukan oleh Program studi/mayor baru.
- Membayar SPP sesuai dengan tarif Program studi/mayor baru.
- Cuti Akademik
Bagi mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti perkuliahan pada semester berikutnya dapat mengajukan permohonan cuti akademik dengan ketentuan sebagai berikut:- Cuti akademik diberikan oleh pimpinan SPs berdasarkan permohonan tertulis.
- Surat permohonan cuti akademik harus diketahui ketua komisi pembimbing dan koordinator Program studi/mayor.
- Permohonan cuti akademik hanya akan dipertimbangkan apabila diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah perkuliahan/semester berjalan.
- Cuti akademik karena hamil, sakit atau alasan lain yang diajukan sebelum semester berjalan dikenakan biaya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
- Bagi mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) tidak diperkenankan mengambil cuti akademik.
- Jika cuti akademik tidak dapat dihindari karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka tetap dikenakan SPP BPPS sebesar 100%.
- Selama masa studi mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik untuk jangka waktu maksimal 2 semester atau satu tahun. Mahasiswa yang dalam status cuti akademik wajib melakukan pendaftaran ulang dan membayar SPP sesuai ketentuan pada butir 4 dan 5.
- SPP penuh yang sudah dibayar yang termasuk dalam masa cuti akademik tidak dapat diminta kembali.
- Cuti diberikan bila mahasiswa belum melewati batas masa studi.
- Setelah menjalani cuti akademik mahasiswa wajib mengajukan permohonan tertulis untuk aktif kembali kepada pimpinan SPs. Surat permohonan diketahui oleh komisi pembimbing dan atau koordinator Program studi/mayor.
Surat permohonan aktif kembali diajukan 1 (satu) bulan sebelum awal semester yang akan berjalan. - Bagi mahasiswa yang mendapatkan beasiswa selain BPPS, maka cuti akademik hanya akan diberikan apabila mendapat ijin dari pemberi beasiswa dan sanggup memenuhi atau menerima konsekuensi yang disyaratkan atau ditetapkan oleh lembaga pemberi beasiswa.
- Mahasiswa dinyatakan resmi memperoleh status cuti akademik apabila mendapat surat resmi yang ditanda tangani oleh pimpinan SPs.
- Permohonan pengajuan cuti akademik diluar waktu yang telah ditentukan dapat dipertimbangkan oleh pimpinan SPs dengan konsekuensi mahasiswa tetap dikenakan biaya pendidikan penuh dan mata kuliah yang diambil pada semester berjalan dibatalkan.
- Bilamana batas waktu cuti akademik telah habis dan mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali, maka semester atau tahun akademik berikutnya diperhitungkan dalam masa studi dan dikenakan kewajiban membayar SPP penuh.
- Apabila mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali sampai 2 (dua) semester berikutnya, maka mahasiswa tersebut dianggap mengundurkan diri dan akan dikeluarkan dari IPB.
Berikut adalah Program Studi Pascasarjana yang tersedia di FMIPA IPB. Info lebih lanjut silakan kunjungi departemen pengampu program studi atau kunjungi situs resmi Sekolah Pascasarjana IPB.
S2 Statistika dan Sains Data
Menghasilkan ahli statistika yang mampu menyusun rancangan praktis analisis data menggunakan teknik statistika yang tepat, dan mengelola analisis data terpadu. Menguasai pengetahuan statistika untuk menyusun rancangan dalam memecahkan masalah pengumpulan data dan analisis kuantitatif serta mengelola pelaksanaannya.
S3 Statistika dan Sains Data
Pakar yang kritis dalam mengidentifikasi serta berpikir kreatif dan inovatif dalam perumusan masalah pengembangan keilmuan statistika. Mampu merumuskan tahapan pengembangan metodologi pengumpulan data yang sesuai dengan permasalahan. Mampu mengevaluasi metodologi pengumpulan data yang dikembangkan.
S2 Klimatologi Terapan
Program Studi Klimatologi Terapan merupakan satu-satunya Program Studi Magister yang berjalan saat ini pada Departemen Geofisika dan Meteorologi Fakultas MIPA IPB, menghasilkan lulusan yang profesional dalam bidang klimatologi serta terapannya, sehingga mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan inovasi teknologi dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya atmosfer serta interaksinya.
S3 Klimatologi Terapan
Klimatologi merupakan ilmu yang mempelajari kondisi jangka panjang dari dinamika fisik atmosfer (cuaca dan iklim), lulusan Doktoral Meteorologi Terapan mampu memberikan kontribusi dalam ilmu pengetahuan melalui penelitian mendalam serta mampu menerapkan klimatologi untuk menunjang perencanaan strategis dalam berbagai bidang pembangunan yang dipengaruhi oleh iklim dan cuaca.
S2 Mikrobiologi
Lulusan mampu mengembangkan sains dan teknologi mikrobiologi melalui riset dan memecahkan permasalahan sains dan teknologi mikrobiologi tropika dan aplikasinya dalam pertanian tropika, kesehatan, lingkungan, biodiversitas dan bioindustri, serta mampu mengelola mikrob tropika sebagai pengembangan sains, teknologi dan aplikasinya pada masyarakat nasional dan internasional.
S3 Mikrobiologi
Lulusan mampu mengembangkan sains dan teknologi mikrobiologi tropika melalui riset pertanian, lingkungan, industri dan kesehatan. Memecahkan permasalahan sains, teknologi, dan aplikasi mikrobiologi tropika dalam pertanian, kesehatan, lingkungan, biodiversitas, dan bioindustri melalui pendekatan inter/multidisiplin. Mampu memimpin, mengelola, dan mengembangkan riset mikrobiologi tropika.
S2 Biologi Tumbuhan
Mampu mengembangkan pengetahuan biologi tumbuhan dengan spesifikasi fisiologi dan biologi selular atau genetika dan biologi molekular atau ekologi tumbuhan atau sistematika tumbuhan melalui riset dan memecahkan permasalahan biologi tumbuhan melalui pendekatan interdisiplin. Mampu mengelola riset dan pengembangan biologi tumbuhan yang bermanfaat bagi masyarakat dan sains tumbuhan.
S3 Biologi Tumbuhan
Mampu mengembangkan pengetahuan baru biologi tumbuhan dengan spesifikasi fisiologi dan biologi selular atau genetika dan biologi molekular atau ekologi atau sistematika tumbuhan melalui riset dan memecahkan permasalahan biologi tumbuhan melalui pendekatan inter/multi/transdisiplin. Mengelola, memimpin dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan sains biologi tumbuhan.
S2 Biosains Hewan
Mampu mengembangkan pengetahuan dan teknologi biosistematika dan/atau fungsi hayati hewan menggunakan pendekatan biologi molekuler, morfologi, ekologi atau sosio-etologi dan memecahkan permasalahan sains dan teknologi biosistematika dan/atau fungsi hayati hewan menggunakan pendekatan biologi molekuler, morfologi, ekologi atau sosio-etologi melalui pendekatan inter/multidisipliner
S3 Biosains Hewan
Mengembangkan sains dan teknologi baru biosistematika dan/atau fungsi hayati hewan menggunakan ilmu biologi molekuler, morfologi, ekologi atau sosio-etologi atau praktik profesionalnya melalui riset dan memecahkan permasalahan sains-teknologi biosistematika dan/atau fungsi hayati hewan menggunakan ilmu biologi molekuler, morfologi, ekologi, atau sosio-etologi melalui pendekatan inter/multi/transdisipliner.
S2 Kimia
Lulusan menguasai dan mengembangkan iptek kimia, membuat analisis dan sinopsis dalam bidang kimia. Merancang riset bidang kimia, mengevaluasi dan membuat argumentasi ilmiah atas fakta dan temuan berbagai kajian di bidang kimia. Mampu menulis artikel layak publikasi di jurnal ilmiah serta mengomunikasikan informasi, dan hasil penelitian. Mampu memimpin dalam memecahkan masalah bidang kimia.
S3 Ilmu Kimia
Lulusan dapat menguasai dan mengembangkan ilmua kimia. Merancang riset bidang kimia, mengevaluasi dan membuat argumentasi ilmiah atas fakta dan temuan berbagai kajian di bidang kimia. Mampu menulis artikel layak publikasi di jurnal ilmiah serta mengomunikasikan informasi, dan hasil penelitian. Mampu memimpin dalam memecahkan masalah bidang kimia.
S2 Matematika Terapan
Menyiapkan tenaga profesional matematika dengan kualifikasi yang sejalan dengan kebutuhan yang berkembang di pasar tenaga kerja, memberi landasan yang kokoh bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya. Lulusan program ini diharapkan memiliki kompetensi untuk menganalisis suatu masalah nyata secara sistematis, memodelkan dan menyelesaikannya dengan menggunakan konsep dan teknik matematika.
S2 Ilmu Komputer
Menghasilkan magister komputer yang mampu menerjemahkan permasalahan nyata, melakukan analisis dan/atau mengembangkan model komputasi serta teori yang melandasinya untuk menghasilkan solusi yang berbasis komputer dan mendorong munculnya cara-cara baru berkomunikasi dengan komputer dan mampu mengelola pengembangan sistem berbasis komputer sesuai dengan kebutuhan pengguna.
S3 Ilmu Komputer
Menghasilkan doktor komputer yang mampu menerjemahkan permasalahan nyata, melakukan analisis dan/atau mengembangkan model komputasi serta teori yang melandasinya untuk menghasilkan solusi yang berbasis komputer dan mendorong munculnya cara-cara baru berkomunikasi dengan komputer dan mampu mengelola pengembangan sistem berbasis komputer sesuai dengan kebutuhan pengguna.
S2 Biofisika
Lulusan Program Studi Fisika memiliki kemampuan untuk memformulasikan kembali konsep-konsep fisika serta mampu melakukan analisis untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan gejala fisika di alam sehingga memiliki kemampuan dan keterampilan beradaptasi dengan ilmu dan teknologi yang dibutuhkan dalam dunia kerja.
S3 Fisika
Lulusan Program Studi Fisika memiliki kemampuan untuk memformulasikan kembali konsep-konsep fisika serta mampu melakukan analisis untuk memecahkan masalah yang berkaitan dengan gejala fisika di alam sehingga memiliki kemampuan dan keterampilan beradaptasi dengan ilmu dan teknologi yang dibutuhkan dalam dunia kerja.
S2 Biokimia
Mampu mengembangkan sains terapan/rekayasa dalam biokimia melalui riset dengan pendekatan inter/multidisiplin dan mengembangkan prinsip-prinsip biokimia sebagai praktisi, peneliti, akademisi, dan birokrat dalam memecahkan permasalahan dalam bidang biokimia pertanian dan lingkungan, bioenergetika, keteknikan biokimia & enzimologi, dan biokimia medis yang ramah lingkungan.
S3 Biokimia
Mampu mengembangkan sains terapan/rekayasa dalam biokimia melalui riset dengan pendekatan inter/multidisiplin dan mengembangkan prinsip-prinsip biokimia sebagai praktisi, peneliti, akademisi, dan birokrat dalam memecahkan permasalahan dalam bidang biokimia pertanian dan lingkungan, bioenergetika, keteknikan biokimia & enzimologi, dan biokimia medis yang ramah lingkungan.