Dewan Perwakilan Mahasiswa merupakan salah satu lembaga kemahasiswaan yang menempati struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan Keluarga Mahasiswa/Fakultas. Lembaga ini bertujuan menjadi wadah bagi pergerakkan mahasiswa, pengembangan kualitas lunak (soft skill), dan penyalur aspirasi mahasiswa. Dalam mencapai tujuan tersebut, fungsi lembaga ini terspesifikasi dalam empat hal yaitu: 1) fungsi legislasi (legislating); 2) fungsi pengontrolan (controlling); 3) fungsi penganggaran (budgeting); 4) fungsi advokasi (advocating).
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam merupakan salah satu fakultas di IPB yang memiliki jumlah departemen terbanyak yakni delapan departemen dan juga jumlah mahasiswa terbanyak. Berdasarkan tujuan dan fungsi DPM yang telah dipaparkan sebelumnya, maka pada tanggal 7 Nopember 1998 di Bogor bersamaan dengan waktu dibentuknya LK FMIPA IPB dibentuklah suatu lembaga kemahasiswaan lingkup FMIPA yang menempati struktur tertinggi dalam sistem kelembagaan FMIPA yakni DPM FMIPA IPB. DPM FMIPA adalah kelanjutan dari Badan Perwakilan Mahasiswa FMIPA/BPM FMIPA yang berdasarkan Kongres Luar Biasa Mahasiswa IPB tertanggal 5-8 Oktober 1998 diubah namanya dan dibenahi strukturnya.
Hubungan DPM FMIPA IPB dengan BEM FMIPA IPB dalam penjalanan fungsinya bersifat koordinatif dan instruktif secara keseluruhan. Sedangkan hubungan DPM FMIPA dengan himpunan keprofesian (GSB, Himagreto, Himabio, Imasika, Gumatika, Himalkom, Himafi, CREB’s, dan ASSA) hanya bersifat instruktif dalam bidang administrasi dan keuangan serta koordinatif dalam bidang pengawasan.
- FMIPA memiliki DPM, setiap mahasiswa FMIPA berhak mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPM FMIPA IPB melalui prosedur yang ada;
- FMIPA memiliki DPM, segala aspirasi yang membangun dapat mahasiswa FMIPA sampaikan pada DPM guna meningkatkan kinerja dan memaksimalkan peranan DPM FMIPA IPB;
- FMIPA memiliki DPM, setiap mahasiswa FMIPA berhak mengetahui transparansi program kerja DPM, juga berkewajiban mengawasi Kinerja DPM.
Viva Legislativa!
Ruang Lingkup
Batasan ranah kerja dari DPM terletak pada fungsi dan tujuannya, oleh karena itu berdasarkan fungsinya didapatlah ruang lingkup kegiatan DPM FMIPA IPB sebagai berikut:
- Bidang Legislasi (Legislating)
Sebagai lembaga tertinggi lingkup fakultas, DPM FMIPA IPB memiliki wewenang dalam penetapan aturan-aturan di lingkup LK FMIPA yang pembuatan dan proses revisinya melibatkan mahasiswa FMIPA pada umumnya dan LK FMIPA lain pada khususnya. Beberapa contoh produk hukum yang ditetapkan oleh DPM FMIPA IPB ialah Tata Tertib SC, Peraturan Fakultas, SPPK (Standar Penilaian Program Kerja) dan SOP (Standar Operasional Prosedur) Kontroling, alur administrasi & keuangan serta ketetapan lainnya. - Bidang Pengontrolan (Controlling)
Bidang pengontrolan merupakan salah satu wujud tindak lanjut dari produk hukum yang telah ditetapkan oleh bidang legislasi. Pengontrolan dimaksudkan untuk mensinergiskan arah gerak LK FMIPA dan pengoptimalan kinerja LK FMIPA. Dalam pengontrolan terhadap keberlangsungan program kerja BEM, DPM membagi anggotanya pada tiga komisi bidang. Sedangkan dalam pengawasan serta pendampingan BP Himpro dalam mengawasi kinerja Himpro yang ada di lingkungan FMIPA IPB, DPM memiliki satu komisi bidang tersendiri. - Bidang Penganggaran (Budgeting)
Dalam penjalanan program kerja yang telah dirancang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) LK, tentulah dibutuhkan dana operasional. Salah satu sumber dana yang akan digunakan berasal dari dana kemahasiswaan. Di sini DPM berperan dalam mengelola dana kemahasiswaan yang telah diterima oleh fakultas terkait formulasi penganggarannya kepada tiap LK FMIPA dan transparansi penggunaan dananya. - Bidang Advokasi (Advocating)
Fungsi advokasi merupakan fungsi yang juga dimiliki oleh BEM, namun ada pembeda antara fungsi advokasi di DPM dan di BEM. Dalam penjalanan fungsi advokasi, bidang advokasi DPM lebih menekankan pada proses penjaringannya, DPM FMIPA dapat melakukan penjaringan aspirasi melalui forum terbuka, kuisioner, sms aspirasi, media internet, dan media-media lainnya. Informasi yang terjaring akan dibagikan pada LK FMIPA lain yang bersangkutan untuk kemudian dieksekusi.