Menempa Norma & Etika, Mengantisipasi LGBT
BOGOR (11/4) – Bertempat di Auditorium FMIPA, dan masih dalam kegiatan yang sama: Sosialisasi Kode Etik Dewan Guru Besar IPB, pada sesi pertama, Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si., yang merupakan professor di bidang ketahanan dan pemberdayaan keluarga, Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia IPB, hadir sebagai narasumber untuk memberi pembahasan terkait salah satu permasalahan kode etik yakni upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam mengantisipasi LGBT.
Prof. Euis beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan publik dengan usulan yang diusungnya bersama tim mengenai aspek perundang-undangan terkait hukuman bagi pelaku perzinaan, pemerkosaan dan homoseks yang kemudian ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tertulisnya, Prof. Euis menyebutkan: “Perilaku perzinaan, perkosaan, perilaku seks menyimpang, cabul atau homoseksual baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis yang tidak tersentuh hukum telah memberikan ancaman serius pada konsep institusi keluarga dan perkawinan sehingga merasa terpanggil untuk melakukan uji materi di MK.”
Dalam kesempatannya berbicara di hadapan forum FMIPA, Prof. Euis menuturkan bahwa kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), kini tak lagi menyimpan “identitas” diri mereka untuk diri mereka sendiri, tetapi menularkannya ke orang lain dengan mulai membentuk gerakan dan kampanye yang terstruktur dan bermuatan hukum guna melegalkan eksistensi dan gaya hidup mereka yang tujuan utamanya memengaruhi masyarakat luas untuk menerima mereka atas nama dan atas dasar hak asasi manusia seolah perilaku LGBT adalah hal yang wajar.
Upaya-upaya untuk mengantisipasi penyebaran perilaku LGBT ini pun membentur banyak kendala dalam ranah hukum, karena tak ada pasal yang secara tegas menjerat para pelakunya, termasuk organisasi yang mengusung visi-misi LGBT juga tidak bisa ditindak karena di mata hukum perbuatannya dianggap tak ilegal. Padahal langkah-langkah hukum yang tegas dapat meminimalkan dampak negatif yang lebih luas.
Sebagai rekomendasi untuk menempa norma dan etika di lingkungan akademis IPB, Prof. Euis menyampaikan, perlu mengembangkan dan menguatkan aturan atau legalitas antisipasi LGBT, termasuk sanksi yang diberikan bagi pelaku yang menyalahi aturan yang berlaku.
- Mencegah terjadinya perbuatan asusila, dengan memasukan pelarangan perilaku dan pengembangan gerakan LGBT dalam Tata Tertib Kehidupan Kampus bagi mahasiswa IPB.
- Menetapkan aturan yang memuat perilaku dan gerakan LGBT bagi dosen dan tenaga kependidikan.