Sosialisasi Kode Etik Dewan Guru Besar
BOGOR (11/4) – Kampus sebagai kawah “candradimuka” calon-calon intelektual diharapkan dapat mengembangkan budaya akademik dan dapat menanamkan serta memelihara nilai-nilai luhur, masyarakat akademik harus senantiasa berupaya mengamalkan budaya akademik sebaik-baiknya. Dengan demikian semestinya perilaku yang mencerminkan nilai-nilai tersebut di atas melekat sebagai sebuah sistem nilai dalam norma-norma yang berlaku di kampus, yang harus terus menjadi acuan, yang kemudian lazim disebut sebagai etika. Dalam melakukan aktivitasnya, komunitas akademik juga bergaul dengan masyarakat luas. Untuk itu etika menjadi bagian pergaulan yang sangat penting. Dilatar belakangi oleh hal-hal tersebut, Komisi Etis, Dewan Guru Besar IPB menyelenggarakan sosialisasi Kode Etik di Auditorium FMIPA IPB.
Hadir sebagai narasumber, Prof. Dr. Ir. Rita Nurmalina, MS, yang juga merupakan dosen di Departemen Agribisnis, Fakultas Pertanian IPB, memaparkan permasalahan terkait norma dan etika yang dihadapi, antara lain:
- Beberapa potensi yang dapat menimbulkan pelanggaran etika pada masyarakat kampus antara lain plagiarisme, menyebarkan isu SARA, perselingkuhan dan atau perzinahan, korupsi, penggunaan narkoba, LGBT, serta akibat negatif kemajuan teknologi informasi.
- Berbagai potensi pelanggaran etika yang lebih mengakibatkan kerugian pada pihak lain, misalnya dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban profesionalnya masing-masing baik sebagai pendidik (dosen), tenaga kependidikan, maupun mahasiswa.
- Permasalahan yang terjadi pada akhirnya dapat diselesaikan melalui suatu mekanisme yang belum baku secara kelembagaan, baik pada tingkat fakultas/sekolah maupun pada tingkat institut.
- Untuk mencegah serta menangani terjadinya pelanggaran etika yang dapat dilakukan oleh warga kampus IPB, perlu diwujudkan kelembagaan yang menanganinya, baik pada tingkat fakultas/sekolah di IPB.
Menurut Prof. Rita, untuk menanggulangi permasalah diatas diperlukan suatu kelembagan pada tingkat fakultas dan sekolah di IPB yang fokus melakukan supervisi kode etik. Setidaknya, ada 4 pertimbangan pentingnya dibentuk Komisi Etik di fakultas dan sekolah, yakni:
- Pemenuhan standar dan pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat .
- Pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Administrasi mulai dari registrasi NIDN, NIDK, pemberian hak penggajian, tunjangan, dan penghargaan lain, serta penjatuhan sanksi atas pelanggaran norma dan atau pidana.
Nantinya Komisi Etik Fakultas memiliki tugas untuk melakukan prosedur penegakkan disiplin, membuat keputusan untuk direkomendasikan pada Pimpinan Fakultas, menindaklanjuti keputusan, melakukan pembinaan etik.
Di akhir pemaparan, Prof. Rita menyimpulkan, terdapat beberapa hal yang direkomendasikan oleh Panitia AdHoc (PAH) Komisi Etik Fakultas dan Sekolah antara lain:
- Pentingnya dibentuk Komisi Etik di tingkat Fakultas/Sekolah yang tersistem, guna menyelesaikan jika terjadi pelanggaran etika, serta sekaligus melakukan upaya pencegahannya.
- Kelembagaan Komisi Etik perlu dikukuhkan sebagai bagian struktur kelembagaan yang ada pada setiap Fakultas/Sekolah di IPB, serta di tingkat IPB.
- Diperlukan Komisi Etik di tingkat IPB untuk mengantisipasi penyelesaian permasalahan etika yang lebih kompleks dan tidak selesai di tingkat Fakultas.