FMIPA / TATA CARA KAMPANYE BAKAL CALON DEKAN FMIPA IPB PERIODE 2020-2025

TATA CARA KAMPANYE BAKAL CALON DEKAN FMIPA IPB PERIODE 2020-2025

TATA CARA KAMPANYE BAKAL CALON DEKAN FMIPA IPB PERIODE 2020-2025

  1. Panitia Pemilihan Dekan (PPD) Periode 2020-2025 memfasilitasi Bakal Calon Dekan (BCD) Prospective (BCD yang eligible dan telah menyatakan kesediaannya untuk dapat ditetapkan sebagai BCD Prospective) untuk memperkenalkan dirinya kepada sivitas akademika di FMIPA dalam bentuk kampanye.
  2. Kampanye seperti yang dimaksud pada butir 1 merupakan bentuk kegiatan yang dilakukan dalam rangka usaha untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dalam Proses Penjaringan BCD dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa Indonesia yang berbudaya, bermoral, dan beretika yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
  3. Masa Kampanye BCD ditetapkan selama 4 (empat) hari, sbb:
    Waktu Mulai      : Selasa, 22 September 2020 (Pukul 12.00 WIB)
    Waktu Selesai    : Jumat, 25 September 2020 (Pukul 12.00 WIB)
  4. Setelah masa kampanye BCD berakhir, PPD menetapkan Masa Tenang sbb:
    Waktu Mulai      : Jumat, 25 September 2020 (Pukul 12.01 WIB)
    Waktu Selesai    : Sabtu, 26 September 2020 (Pukul 07.59 WIB)
  5. Masa Tenang seperti yang dimaksud pada butir 4 adalah keadaan dimana tidak diperbolehkan melakukan kampanye di antara waktu mulai dan waktu selesai seperti yang tercantum pada butir 4.
  6. Kampanye BCD dapat dilaksanakan dengan memilih salah satu cara berikut:
    1. Pertemuan Umum
      Bentuk kampanye yang dilakukan dengan cara penyebarluasan alat pendukung kampanye kepada sivitas akademika seperti poster, brosur, tulisan, film, slide, kaset atau piringan audio, atau kaset atau piringan video yang harus direkam. Penyebaran dapat dilakukan dengan media komunikasi secara daring seperti WAG, LINE, Telegram dll
    2. Penyebaran kepada umum
      Bentuk kampanye yang dilakukan dengan cara penyebarluasan alat pendukung kampanye kepada sivitas akademika seperti poster, brosur, tulisan, film, slide, kaset atau piringan audio, atau kaset atau piringan video yang harus direkam. Penyebaran dapat dilakukan dengan media komunikasi secara daring seperti WAG, LINE, Telegram dll
  7. Metode kampanye dapat dipilih dengan salah satu metode berikut:
    1. Metode Kampanye Monologis, yaitu metode panyampaian materi kampanye menggunakan komunikasi searah seperti pidato, orasi, audio, video, poster dll
    2. Metode Kampanye Dialogis, yaitu metode penyampaian materi kampanye yang menggunakan komunikasi dua arah (timbal balik). Metode ini memberikan kesempatan kepada pemilih untuk berperan aktif dalam proses penjaringan BCD FMIPA IPB
  8. Bentuk dan metode kampanye yang dipilih oleh BCD prospective harus dikomunikasikan dengan PPD
  9. Materi atau konten kampanye dapat berisi: pengenalan diri, capaian yang telah diperoleh, visi dan misi sebagai Calon Bakal Dekan, gambaran umum proker (tidak perlu terlalu rinci), jargon (jika ada), dan hal lain yang dianggap perlu disampaikan untuk menggugah pemilih agar dapat memilih BCD tersebut.
  10. BCD prospective diperkenankan membentuk tim sukses yang bertujuan mensosialisasikan materi kampanye di masa kampanye seperti pada butir 3.
  11. Tata Tertib Kampanye
    1. Dalam melaksanakan kampanye dilarang memfitnah, menghina, atau menyinggung kehormatan Pemerintah dan Pejabatnya, IPB dan Pejabatnya, Organisasi Lain di luar IPB yang berada di dalam maupun di luar negeri, SARA, atau perorangan serta perbuatan lainnya yang bertentangan dengan etika dan tata krama.
    2. Dilarang menyalalahgunakan gambar atau logo sehingga dapat mengakibatkan timbulnya salah arti dan salah persepsi pada para pemilih.
    3. Dilarang melakukan tindakan atau ucapan atau tulisan atau gambar yang:
      1. mengandung SARA secara berlebihan dan cenderung rasialisme
      2. bersifat intimidasi, tekanan, atau ancaman dari satu pihak terhadap pihak lain.
      3. berakibat merusak dan mengganggu keharmonisan, ketentraman, dan kebersamaan sivitas akademika FMIPA IPB.
    4. BCD dapat menggunakan satu atau lebih alat pendukung kampanye.
    5. BCD yang menggunakan audio maupun video yang direkam harus memperhatikan durasi waktu. Durasi waktu alat pendukung kampanye ditetapkan maksimum 5 menit
    6. BCD yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran terhadap tata tertib akan dilaporkan oleh PPD kepada Senat Fakultas dengan rekomendasi status diskualifikasi.
    7. Segala bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan kampanye ini dapat dilaporkan kepada PPD melalui email berikut ini: fmipa@apps.ipb.ac.id .